,

Mendagri Perpanjang PPKM Level 1 Jawa-Bali Hingga 4 Juli 2022

oleh -83 Dilihat
Mendagri Tito Karnavian. Foto: fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian. Foto: fatimatuz zahro

Berita Orbit, Bogor – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” terang Safrizal.

Baca Juga  11 Tips to Create Art

Penilaian PPKM kali ini turun ke level 1 berdasarkan pada indikator transmisi komunitas pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal.

Untuk itu pengaturan perpanjangan PPKM kali ini berpengaruh pada pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional termasuk pada penentuan perjalanan udara bagi jemaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Baca Juga  Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masuk Level 4 Pandemi Covid-19

Pintu masuk khusus jalur udara diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Penambahan6 bandara yang telah di buka sejak 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 diberlakukan untuk pintu masuk WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Jawa-Bali Tetap Diperpanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.