Berita Orbit – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara atas kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Eks Kapolri itu menyebut aksi Terbit Rencana melanggar etika pemerintahan dan tak seharusnya pernah terjadi.
“Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi,” kata Tito dikutip dari Detik pada Jumat 28 Januari 2022.
Tito mengatakan kasus itu kini sudah ada di kepolisian untuk diusut. Menurutnya, ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Terbit Rencana, yaitu pasal perampasan kemerdekaan.
“Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana). Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak),” jelas Tito.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi. Ia menunggu polisi bekerja, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan pengadilan memutus Terbit Rencana bersalah dalam kasus ini, baru Kemendagri bisa menjatuhkan sanksi.
Sebelumnya dalam penggeledahan di kediaman Terbit Rencana, di samping menemukan dokumen-dokumen, penyidik KPK pun menemukan hal lain yang bikin perut mual. Mereka menemukan sekitar 27 orang pria dikurung dalam satu sel.
Orang-orang itu, tanpa keputusan pengadilan, diklaim sebagai pecandu narkoba yang sedang menjalani proses rehabilitasi narkotika di kediaman Terbit Rencana–Padahal rehabilitasi adalah kewenangan negara, bukan bupati apalagi pribadi. Selain itu, orang-orang itu juga disebut diperintahkan untuk bekerja di perkebunan sawit.
Kini orang-orang tersebut telah
dievakuasi dan ditangani oleh dinas sosial.
Selain menemukan manusia yang “diperbudak”, penyidik KPK juga menemukan sejumlah
hewan dilindungi
, antara lain 1 orang utan, 1 monyet hitam sulawesi, 1 elang brontok, 2 jalak bali, dan 2 beo.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Irzal Azhar mengatakan pihaknya langsung bergerak mengamankan orang utan tersebut setelah mendapat arahan dari Kementerian. Selanjutnya, orangutan akan dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit, guna dirawat dan direhabilitasi guna disiapkan untuk dilepasliarkan kembali.
Selain menemukan satwa dilindungi, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan dokumen terkait korupsi Terbit Rencana. Barang sitaan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk didalami dalam penyidikan korupsi Terbit Rencana.