Mendag Terbitkan Aturan Larangan Ekspor CPO
Berita Orbit, Bogor – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 mengenai larangan sementara ekspor crude palm oil (cpo), bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein dan used cooking oil.
Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 28 April 2022 hingg kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/liter.
“Menindaklanjuti arahan presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang diunggah di website Kemendag Kamis 28 April 2022.
Mengenai larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dan kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas (KPBPB) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Lutfi kembali menegaskan pada eksportir yang nerkat melakukan pergadangan keluar negeri akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.
Selanjutnya kebijakan ini akan kembali dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator bidang perekonomian berjangka dan jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi