Menag: Kuota Haji Indonesia 2022 Sebanyak 100.051
Berita Orbit, Bogor – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tenang Kuota Haji Indonesia 2022/1443 Hijriah. KMA yang ditandatangani tanggal 21 April 2022 telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051, yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.225 kuota haji khusus. Arab Saudi sebelumnya telah menetapkan kuota haji sebanyak 3 juta jemaah tahun ini.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Menteri Agama menjelaskan bahwa KMA ini nantinya akan menjadi pedoman Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan jatah jemaah haji di Indonesia.
Bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji tahun 2020/1441Hijriah yang tidak masuk alokasi keberangkatan tahun ini akan diprioritaskan menjaDi jemaah haji di tahun 2023/1444 Hijriah.
Kuota haji reguler terdiri dari 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sedangkan untuk kuota haji khusus sebanyak 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 2022/1443 Hijriah dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
Jumlah yang harus dibayarkan setiap jemaah sebesar 39.886.009. Saat kuota haji per daerah sudah ditentukan maka jemaah harus melunasi sisa dari deposit 25 juta kepada BPKH.