Mau Reses, DPR Desak Jokowi Berikan Nama Calon Panglima TNI untuk Gantikan Jenderal Andika
Berita Orbit, Jakarta-Dikejar memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang, Komisi I DPR meminta Presiden Joko Widodo menyerahkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. DPR perlu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari sebelum masa sidang untuk mengirimkan nama calon panglima TNI hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada presiden berdasarkan undang-undang. Maka paling lambat nama yang diajukan presiden sudah harus diterima pada 24 November mendatang.
“Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 November 2022.
Ada waktu delapan hari sebelum uji kelayakan dan kepatutan harus dilakukan. Komisi I telah melaporkan kepada pimpinan DPR agar meminta pemerintah segera mengirimkan nama calon Panglima TNI. Hasanuddin berharap pada pekan ini sudah dikirimkan surat presiden terkait nama calon panglima.
“Ya tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung sekretaris jenderal DPR mengontak ke Sesneg dan sekarang akan segera diproses. Ya mudah-mudahan ya minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, tidak ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. Tidak ada aturan yang mendasari wacana tersebut. Perpanjangan hanya dibolehkan untuk tentara yang memiliki pengetahuan spesialis seperti dokter spesialis jantung atau ahli mesin.
“Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang, tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah,” ujarnya.