Berita Orbit, Bogor – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Maraknya kejahatan pada anak maka kita perlu mengetahui tindak pidana apa yang sesuai dengan undang-undang dan berdasarkan pertimbangan dari KPAI. Dalam beberapa kasus, sering kali pihak kepolisian menawarkan diversi untuk pelaku kejahatan di bawah umur.
Apa itu Diversi?
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketetapan itu tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Penerapan diversi pada terpidana anak di bawah umur memiliki beberpa tujuan yang telah di atur oleh pasal 6 UU SPPA antara lain mencapai perdamaian antara korban dan anak menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan ABG di Bogor, KPAI: Bisa Dipidana Sesuai Sistem Peradilan Anak
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan
Diversi tidak serta merta diterapkan pada semua tindak pidana yang terjadi pada anak dibawah umur melainkan akan ditawarkan jika pelaku diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tinda pidana.
Baca Juga: Begini Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Lapangan Sempur Bogor
Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dan jika pelaku yang telah berhasil mendapatkan diversi melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya maka diversi tidak lagi berlaku dan akan di hukum berdasarkan undang-undang peradilan anak didampingi KPAI.