Mangkir Panggilan, Kini satpol PP Turun Tangan Minta Bukti Perizinan Gudang Bangkai Pesawat di Kemang Bogor

Berita Orbit, Bogor – Sebelum viral karena insiden pengangkutan bangkai pesawat di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor. Pemilik gudang bangkai pesawat di Kemang Bogor sudah mendapatkan surat panggilan guna mendapatkan keterangan mengenai aktivitas dalam gudang tersebut.

“Sebenernya waktu dulu pemanggilan itu mau tau dia (pengelola) itu jenisnya apa, dokumen-dokumennya, cuma dia (pengelola) engga dateng, waktu itu Maret 2021 kan kita udah layangkan surat, jauh sebelum rame,” ujar Kanit Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi pada Minggu 31 Juli 2022.

Sempat mangkir panggilan pertama, Kini Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil kembali pemilik gudang bangkai pesawat yang terletak di pinggir jalan Raya Parung Bogor, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Ritual Kendi Nusantara, Anies Bawa Tanah dari Kampung yang Digusur Ahok

Menurut Yazidil Bustomi akan berencana memanggil pemilik gudang tersebut pada hari ini Senin 1 Agustus 2022 ke maki Satpol PP di Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Rencana hari senin kalau tidak salah itu pak kabid langsung memanggil ke mako,” kata dia.

Pihak pengelola gudang bangkai pesawat ini berdalih sudah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola lahan kosong menjadi gudang bangkai pesawat. Untuk itu, hari ini akan diklarifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Bogor mengenai surat-surat perizinan itu.

“Kata pak kabid kalau punya perizinan yang lengkap bawa ke mako, untuk di buktikan,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, ternyata pemilik gudang bangkai pesawat tersebut bukanlah warga asli Bogor.

Baca Juga  Seorang Pria di Sumut Tenggak Racun Setelah Bacok Tetangga dan Bakar Rumah

“Kalau engga salah Madura, bukan dari Bogor, nama yang punya-nya Tedi, PT nya juga PT Tedi,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Bahkan sampai saat ini pihak Satpol PP kabupaten bogor belum mengetahui sejak kapan gudang tersebut mulai beroperasi.

“Justru saya engga hafal udah berapa lama, makanya kalau dipanggil dia waktu itu datang, mungkin ngisi berita acara atau apa aja kita kan tau udah berapa tahun,” katanya.

Dengan demikian, saat ini operasional gudang bangkai pesawat masih dalam penyegelan Satpol PP kabupaten Bogor dan tidak diizinkan untuk beroperasi untuk sementara waktu sampai surat perizinan tersebut dapat dibuktikan setelah pemanggilan dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *