Hasil Autopsi ulang jenazah brigadir j

Majelis Sidang KKEP Putuskan Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Berita Orbit, Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi, terhadap Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin. Hukuman itu dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta.

“Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Nurul menjelaskan, Iptu Januar diduga terlibat dalam skema pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Dugaan itu diperkuat, dengan informasi dari kesaksian enam polisi yang dihadirkan saat sidang KKEP.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas 4 Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Timsus

Baca Juga  Bulan Berkah, Inilah 5 Keutamaan Bulan Ramadan

“Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH,” jelas Nurul.

Nurul memastikan, dari hasil sidang KKEP, pelanggaran Iptu Januar adalah perbuatan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dengan sejumlah pasal sangkaan, yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *