M Kece divonis 10 tahun

M Kece Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus penistaan agama

Berita Orbit, Jakarta-Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, kepada M Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan M Kece, Vivi Purnamawati menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitaan bohong. Selain itu juga, terdakwa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Vivi menyatakan bahwa kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam ruang siding.

Vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim, diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  IMIP Bangun Rumah Sakit di Morowali

JPU diketahui menuntut majelis hakim untuk memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun untuk sikap sopan terdakwa M Kece selama persidangan juga tidak dianggap sebagai sesuatu yang bisa meringankan hukuman di mata majelis hukum karena perbuatannya tidak sesuai dengan dampak perbuatan yang telah dilakukan.

Usai membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim PN Ciamis menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa dan JPU masih akan memikirkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *