Desain ibu kota negara

Lusa, Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Soal Penghinaan Ibu Kota Negara

Beritaorbit.com, Jakarta-Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi, Jumat ini 28 Januari 2022 bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut dia, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Bareskrim Polri mengurus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.

Baca Juga  Masuk Kandidat Capres 2024, Masyarakat Ungkap Segudang Prestasi Ganjar Pranowo

“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta. Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik,” kata Ahmad.

Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

Baca Juga  Pemkot Bogor Bareng Kemenhub Lepas 15 Bus Mudik Gratis di Terminal Baranangsiang

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.

“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *