Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Hari Ini
Berita Orbit, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 26 September 2022. Lukas Enembe sejatinya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya masih dalam kondisi sakit.
“Menyangkut kondisi kesehatan pak Gubernur, kami tanya ke dokter kondisi dia menurun, kaki sudah mulai bengkak. Jadi kalau dipijak, cairan sudah tidak bagus,” ujar Stefanus di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Suap Lukas Enembe
Menurut Stepanus, sejak 2018 Lukas Enembe sudah mengalami penyakit komplikasi. Bahkan, Stefanus menyebut kliennya sampai empat kali terserang struk. Dia berharap kliennya tak alami struk yang kelima kalinya.
“Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan struk yang ke lima kali,” kata Stefanus.
Menurut Stefanus, kondisi Lukas Enembe yang memprihatinkan itu menyebabkan kliennya tak bisa memberikan keterangan kepada KPK. Bahkan, dia mengaku sudah mengirimkan surat dokter ke penyidik KPK.
“Artinya memang pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan,” kata Stefanus.
Baca juga: KPK Panggil Lukas Enembe untuk Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diterima oleh Lukas dan tim penasihat hukumnya. KPK meminta Lukas kooperatif hadiri pemeriksaan.
Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 September.
Ali mengatakan, Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin, 26 September 2022.
“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 September.
Ali berharap Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Ali meminta Lukas dan penasihat hukumnya bisa menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal bantahan mereka.
“Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.