LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Bupati Langkat

oleh -173 Dilihat
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo memberikan keterangan pers tentang kerangkeng bupati langkat

Berita Orbit – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan investigasi terkait kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Bupati Langkat Non-Aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. LPSK menemukan ada 3 dugaan tindak pidana yang dilakukan terkait dengan kerangkeng tersebut.

“Berdasarkan temuan, untuk sementara LPSK berkesimpulan setidaknya ada dugaan tidak dalam kasus kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal yang ada di Langkat ini. Paling tidak ada tiga tindak pidana yang bisa kita dalami,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur pada Senin 31 Januari 2021.

Dugaan tindak pidana yang pertama ialah perampasan kemerdekaan seseorang atau lebih, oleh seorang lain atau beberapa orang lain secara tidak sah oleh orang yang tidak memiliki hak untuk merampas kemerdekaan tersebut.

Baca Juga  Dimas Anggara Antar sang Putri untuk Dibaptis
Kedua, ialah dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini terkait dengan dugaan para tahanan itu diperintahkan untuk bekerja di kebun sawit secara paksa.
“Yang kedua ada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang. Karena berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang yang ada di dalam sel ini, untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan juga barang kali tidak memenuhi aturan di dalam ketenagakerjaan,” kata dia.

Terakhir, dikatakan bahwa kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Namun, berdasarkan temuan LPSK yang diperkuat oleh keterangan BNN setempat, Terbit Rencana tidak memiliki izin menggelar rehabilitasi.
“Ketiga, dugaan bahwa ini adalah suatu panti rehabilitasi yang ilegal. Ini dari BNN daerah sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ini bukan panti rehabilitasi yang sah,” ujar Hasto.

Baca Juga  Warga Bente Berharap dapat Juara 1 Lomba Desa Tingkat Kabupaten

“Kita lihat bahwa memang fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau penjara tidak memenuhi standar baik itu sebagai penjara atau pusat rehabilitasi,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.