LPSK Kembalikan Amplop Sogokan Berisi Uang Pemberian Ferdy Sambo
Berita Orbit, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku telah mengembalikan dan tidak menerima dua amplop coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo karena menurutnya sejak Rabu 13 Juli 2022 pihak LPSK berkoordinasi dengan Sambo terkait kematian Brigadri J.
Setelah melakukan pertemuan itu, petugas LPSK secara tiba-tiba disodori dua amplop besar berwarna coklat yang berisi uang tunak dari orang suruhan Sambo.
“Langsung dikembalikan,” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Pada Jumat 12 Agustus 2022.
Baca juga: Hasil Assesmen LPSK Putri Chandrawathi Tidak Butuh Perlindungan
Hasto mengatakan bahwa dua amplop yang disodori ke petugas LPSk merupakan salah satu orang suruhan Sambo karena pada saat itu petugas LPSk masih berada dalam Kantor Propam Polri tempat Ferdy sambo bekerja.
“Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam,” ungkap Hasto.
Saat itu Hasto menduga isi amplop tebal yang diberikan pada petugas LPSK berisi uang namun pihaknya mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung mengembaliknya tanpa mengetahui nominal uang didalamnya.
“Tapi dikembalikan langsung,” ujar Hasto
Baca juga: LPSK Akan Temui Bharada E Untuk Kepentingan Permohonan Justice Collaborator
Tak hanya itu, Hasto juga menyebut pihaknya kerap dirayu dengan amplop yang serupa terlebih lagi dari kalangan orang tidak mampu.
“Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu tapi kita tolak untuk itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Serta telah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadri J yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).