Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022. Foto: ANTARA

LPSK Beri Perlindungan untuk Bharada E Usai Pelimpahan Berkas di Pengadilan

Berita Orbit, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) usai pelimpahan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan.

“Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

Menurut Hasto, Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mengingat statusnya sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC). Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.

Baca Juga  Sopir Truk Pertamina Tak Luka, Sempat Minta Diantar ke Polisi Usai Kejadian

“Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim,” katanya.

Baca juga: LPSK Akan Temui Bharada E Untuk Kepentingan Permohonan Justice Collaborator

Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.

“Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Jumat (19/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  Alasan Psikologi, LPSK Minta Bharada E Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Baca juga: Pengacara: Bharada E Dipaksa Ikut Skenario 

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *