Berita Orbit, Jakarta – Melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab penuh terhadap tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo juga mengaku bersalah saat diperiksa tim Komnas HAM di Mako Brimob Kepala Dua Depok pada Jumat 19 Agustus 2022.
Pengakuan Sambo tersebut disampaikan saat Komnas HAM melakukan pemeriksaan. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengakuan Sambo di YouTube Narasi Newsroom pada Sabtu 20 Agustus 2022.
“Dia [Ferdy Sambo] bilang, ‘Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya’. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,” ujar Taufan.
Baca juga: Polri Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo Sebagai Kaisar Judi Online
Selama proses pemeriksaan Sambo, Taufan mengungkap bahwa tim Komnas HAM sempat menanyakan perihal keterlibatan Bharada Richard Elizer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadri J.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Sambo dalam pemeriksaan, dirinya diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kejadian seakan-akan baku tembak.
“Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard [Bharada E],” ucap Taufan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Mengerikan Sekaligus Menjijikan
Hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa tidak hanya Bharada E yang menembak Brigadir J namun Sambo juga melayangkan tembakan sebanyak dua kali hingga total ada lima tembakan yang dilepaskan.
“Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang,” imbuhnya.
Terhitung Sabtu 20 Agustus 2022, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Chandrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J
Atas tindak kejahatan pembunuhan berencana, seluruh tersangka dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.