Langkah-langkah Mengajukan Izin Usaha Minimarket Melalui OSS
Berita Orbit, Bogor – Perizinan pendirian usaha yang terdiri dari Badan Usaha atau Perorangan kini sudah dapat dilakukan menggunakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menyediakan pelayanan secara online pada pelaku usaha dalam membuat perizinan. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kategori pelaku usaha terdiri dari Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK. Ruang lingkup pendirian minimarket, supermarket atau hypermart regulasinya dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indoensia Nomor 26 tahun 2021.
Berikut langkah mengurus perizinan pendirian minimarket melalui OSS:
1. Pastikan anda telah memiliki hak akses (dapat diperoleh di DPMPTPS)
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih masuk
4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera lalu klik tombol Masuk
5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
6. Lengkapi data pelaku usaha
7. Validasi kelengkapan data badam usaha
8. Lengkapi data usaha (isi data pemilihan bidang usaha)
9. Lengkapi data detail usaha
10. Lengkapi data produk/jasa
11. Periksa dat usaha
12. Lengkapi data usaha (aktivitas impor, BPJS dan WLKP)
13. Periksa daftar kegiatan usaha
14. Peringka dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang usaha tertentu)
15. Pahami dan centang pernyataan mandiri
16. Periksa draf perizinan berusaha
17. Perizinan berusaha terbit
Prosedur pembuatan izin usaha dapat dilakukan secara online tanpa menyertakan dokumen ke DPMPTSP. Pembuatan izin usaha dengan tingkat resiko rendah tidak memerlukan surat keterangan dari Lembaga dan dinas terkait.