Langgar Etik di Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun

oleh -176 Dilihat
mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah didemosi satu tahun lantaran tidak profesional di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berita Orbit, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah lantaran tidak profesional di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama enam jam kemarin.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022.

Baca juga: Majelis Sidang KKEP Putuskan Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

AKP Idham Fadilah dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf B tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga  Makin Terang, Berikut 5 Updates Kasus Penembakan Brigadir J

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

Usai putusan dibacakan, AKP Idham menerimanya dan tak mengajukan banding. Dirinya juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Idham termasuk dalam golongan sedang hingga ringan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca Juga  4 Hal Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.