Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Foto: dokumen istimewa

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Orbit, Jakarta – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terus berpura-pura dan menyebarkan kebohongan lewat laporan yang dibuatnya.

“Demi kepastian hukum, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka. Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” tuturnya saat di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

Hal ini berkaitan dengan beberapa personel yang diduga telah menghalangi penyidikan tidak hanya dikenakan sanksi. Karena beberapa waktu lalu internal kepolisian telah memeriksa sejumlah personel yang tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Tak Ada Pelecehan Brigadir J ke Putri di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga  Bareskrim Polri Sebut Dua Alat Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J Hingga Pemeriksaan 52 Orang Saksi

Kamaruddin mengungkapkan bahwa Putri selama ini dikenal sebagai sosok yang baik terhadap Brigadir J serta adiknya namun upaya rekayasa laporan dalam kasus ini malah mengubah pandangan tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J yakin hubungan antar keduanya tidak ada indikasi perbuatan pelecehan seperti yang dilaporkan sebelumnya. Pernyataan itu diungkapkan berdasarkan analisa jejak percakapan melalui aplikasi Whatsapp.

“Oleh karena itu, karena saya sudah menolong dia, bahkan saya kepengen bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Penembakan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pembunuhan Tak Sampai 3 Menit

Bersamaan dengan kedatangan badan Reserse Kriminal (Bareskrim) siang ini menindak tegas untuk menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka atas dugaan pemberian laporan palsu.

Baca Juga  Babak Baru, Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo

“Pasti, saya tadi sudah minta dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan itu, pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55, 56, karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan permufakatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, proses asesmen yang telah dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tidak membutuhkan perlindungan.

Serta proses penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian penembakan dihentikan oleh Tim Khusus (timsus) Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022 sore.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tebar 1 Juta Benih Ikan Endemik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *