(Foto: Bupati Bogor, Ade Yasin. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

Kronologi Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap KPK

Berita Orbit, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Penetapan Ade Yasin sebagai tersangka suap merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satgas KPK pada Selasa (26/04) – Rabu (27/04) di Bandung dan Kabupaten Bogor. OTT dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemberian uang dari Ade Yasin melalui orang kepercayaannya kepada tim audit BPK Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada OTT tersebut KPK telah mengamankan 12 orang yang diantaranya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.

Ade Yasin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap bersama 3 orang lainnya inisial MA, IA, dan RT.

Sementara itu sebagai penerima suap inisal ATM, AM, HNRK, dan GGTR.

Dalam OTT tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 570 juta, dan saldo rekening Rp 454 juta. Total barang bukti yang diamankan Rp 1,24 miliar.

Penangkapan seluruh tersangka dilakukan di dua daerah di Jawa Barat, yaitu Bandung dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penangkapan seluruh tersangka terkait suap status WTP yang diinginkan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga  KPK:NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang Koruptor

“AY berkeinginan agar Kabupaten Bogor dapat predikat WTP,” terang Firli, pada konferensi pers tangkap tangan bupati Bogor, di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Kepada seluruh tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022.

Kronologi Penangkapan 

Peristiwa penangkapan Ade, kata Firli, dilakukan pada Selasa, (26/4/2022) pagi.

Penangkapan Ade dilakukan setelah penyidik KPK menangkap lebih dulu auditor-auditor BPK.

Firli mengungkapkan, tim KPK awalnya terjun ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor. Namun, setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

“Sehingga KPK membagi 2 tim di mana 1 tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya,” papar Firli.

Setelah bergerak, lanjut dia, tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam.

Kemudian, saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Lebih lanjut, secara paralel dengan penangkapan di Bandung, pada Rabu 27/4/2022 pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  DKPP Kota Bogor: Suplemen Herbal Jadi Alternatif Obati PMK pada Hewan

Selanjutnya, seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli.

Selain Ade, KPK turut menetapkan tujuh tersangka lainnya. Sebelumnya Ade Yasin diamankan tim KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 April 2022 malam hingga Rabu 27 April 2022 pagi.

Ini nama tersangka pemberi suap:

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
3. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Baca Juga  19.680 Tiket Mudik Gratis Bagi Warga Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tersangka penerima suap:

1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
2. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
3. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Dalam OTT tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 570 juta, dan saldo rekening Rp 454 juta. Total barang bukti yang diamankan Rp 1,24 miliar.

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, penerima suap, yakni ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *