KPU: 40 Parpol Telah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Berita Orbit, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menutup tahapan pendaftaran partai politik yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU RI terdapat 40 partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai perseta pemilu 2024.
“Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu 14 Agustus 2022.
Dari 40 partai politik yang sudah mendaftar, 43 parpol pemegang akun Sistem informasi Politik (Sipol) KPU RI sedangkan dari 40 parpol yang mendaftar 24 diantaranya telah melengkapi berkas dan 16 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: KPU: 22 Partai Politik Sudah Daftar, 5 Lainnya Belum Melengkapi Dokumen
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin dini hari, 15 Agustus 2022.
Berikut rincian Partai Politik yang sudah melengkapi pemberkasan dan yang masih dalam proses pemeriksaan :
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
Baca juga: Singgung Biaya Pemilu Mahal, Ridwan Kamil Buka Suara
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan