KPU dan pemerintah sepakat Pemilu 2024 pada 14 Februari

KPU: 22 Partai Politik Sudah Daftar, 5 Lainnya Belum Melengkapi Dokumen 

Berita Orbit, Jakarta – Hingga Kamis 11 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data bahwa sudah ada 22 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Dengan rincian 17 parpol sudah dinyatakan lengkap dokumennya sedangkan dua lainnya masih diminta melengkapi.

“Sudah mendaftar ada 22 parpol dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Sementara yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis 11 Agustus 2022.

KPU kini telah memulai tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen serta berkas pendaftaran para peserta parpol. Tahap verifikasi administrasi dilakukan hingga 11 September 2022 mendatang.

Baca Juga  Hari Kedua Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hanya Satu Parpol yang Datang ke KPU 

Baca juga: Singgung Biaya Pemilu Mahal, Ridwan Kamil Buka Suara

Sedangkan hasil dari verifikasi administrasi akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.

Bagi lima partai politik yang dokumen pendaftarannya masih belum lengkap diberikan tenggat waktu penyelesaian hingga Minggu 14 Agustus 2022, jika parpol tersebut tidak melengkapi berkas sesuai dengan waktu yang ditetapkan maka akan dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu 2024.

“5 parpol masih melengkapi dokumen persyaratan,” tegas Hasyim.

Baca juga: Empat Partai Politik Akan Daftar ke KPU di Hari Kedelapan

Dalam proses pendaftaran ada tiga kategori yang diberikan KPU terhadap parpol yang pertama parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

Baca Juga  Ambruk Saat Sidang Paripurna DPR RI, Wakil Ketua Banggar Mengaku Belum Sarapan

Berikut daftar partai politik yang telah dinyatakan lolos dokumen pendaftarannya :

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Nasdem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

7.Partai Demokrat

8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Golkar

16. Partai Amanat Nasional (PAN)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Berikut daftar partai politik yang belum melengkapi dokumen pendaftaran :

1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Baca Juga  KLHK Akan Pulihkan Ratusan Ribu Lubang Tambang yang Ditinggalkan Pengusaha di Kawasan IKN

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Partai Republikku Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *