KPK Tolak Ide Jaksa Agung Bebaskan Koruptor Kelas Teri

Berita Orbit – Jaksa Agung ST Burhanudin mengusulkan agar korupsi dengan total kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian uang. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ide tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penegakan hukum bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara, tapi juga menghasilkan efek jera supaya kejahatan serupa tidak terjadi di masa depan.

“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan, penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” kata Ghufron pada Jumat 28 Januari 2021.
Di sisi lain Ghufron mengaku paham dengan latar belakang ide Burhanudin tersebut. Ia mengakui, proses hukum khususnya terkait korupsi memang memakan proses yang panjang dan bahkan biaya. Bahkan, jika sampai proses kasasi biayanya bisa jadi lebih dari Rp50 juta.
Namun dia juga mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum dan hukum dibuat oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Penegak hukum hanya bertugas menjalankan aturan yang telah dibuat itu, dan tidak berhak berkreasi semaunya sendiri.

“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” kata Ghufron.

Baca Juga  Makin Baik! Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun Jadi PPKM Level 2
Sebelumnya, ST Burhanudin menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis 27 Januari 2021 lalu. Dalam rapat itu, Burhanuddin menyatakan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian tersebut. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *