Foto : Istimewa

KPK Tetapkan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Tersangka Proyek Kantor DPRD Morowali Utara

Berita Orbit, Jakarta – Tenaga ahli Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Ronny Tanusaputra, dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo, Kamis (15/12). Dari berita acara yang diperlihatkan penyidik, Djira mengatakan Ronny berstatus tersangka.

“Tahu, dari berita acara hari ini [red, kemarin],” ujar Djira menjawab pertanyaan wartawan soal status tersangka Ronny, Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/12).


Dilangsir cnnindonesia.cm,Dalam pemeriksaan itu, Djira menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ada pengembalian uang Rp8 miliar lebih dari proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ke pemerintah daerah setempat.

“Ditanya masalah pengembalian uang Rp8 miliar lebih. Uang ada di kas daerah sekarang,” tutur Djira.



r Djira.

Pimpinan KPK Sebut Anggaran DKI Rawan Dikorupsi: 
Pada hari yang sama, Ronny juga turut diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Dia tidak ditahan.

Dari Ronny, tim penyidik KPK mendalami mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

“Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12).

Konfirmasi KPK
KPK tidak membantah mengenai status tersangka Ronny. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ronny.

“Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan,” kata Johanis.

Johanis menambahkan dugaan pengembalian uang Rp8 miliar tidak menghapus pidana para pelaku tindak pidana.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Karena Pasal itu masih berlaku tentunya kita menerapkan ketentuan tersebut; tidak bisa terabaikan,” ucap Johanis.

Johanis menambahkan dugaan pengembalian uang Rp8 miliar tidak menghapus pidana para pelaku tindak pidana.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

.

“Karena Pasal itu masih berlaku tentunya kita menerapkan ketentuan tersebut; tidak bisa terabaikan,” ucap Johanis.


KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara
Sebelumnya diberitakan, KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah. Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan setidaknya empat orang sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan Praperadilannya.

“Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng,” terang Karyoto.

Karyoto menjelaskan Ronny akan ditahan ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU,” katanya.


Baca Juga  Serang 9 Warga Hingga Tewas, Satu Peleton Brimob Dikirim untuk Amankan Kenyam dari KST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *