KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap
Berita Orbit, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap, Kamis (28/05/2022).
Penetapan Ade Yasin sebagai tersangka suap merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satgas KPK pada Selasa (26/04) – Rabu (27/04) di Bandung dan Kabupaten Bogor. OTT dilakukan atas laporan masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada OTT tersebut KPK telah mengamankan 12 orang yang diantaranya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap bersama 3 orang lainnya inisial MA, IA, dan RT.
Sementara itu sebagai penerima suap inisal ATM, AM, HNRK, dan GGTR.
Dalam OTT tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 570 juta, dan saldo rekening Rp 454 juta. Total barang bukti yang diamankan Rp 1,24 miliar.
Penangkapan seluruh tersangka dilakukan di dua daerah di Jawa Barat, yaitu Bandung dan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penangkapan seluruh tersangka terkait suap status WTP yang diinginkan Bupati Bogor Ade Yasin.
“AY berkeinginan agar Kabupaten Bogor dapat predikat WTP,” terang Firli, pada konferensi pers tangkap tangan bupati Bogor, di gedung merah putih KPK, Kamis (28/04/2022).
Kepada seluruh tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022.
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, penerima suap, yakni ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.