Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia di Jaktim

Berita Orbit, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru kasus pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim (89 tahun) yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2022 lalu di Cakung, Jakarta Timur. Mereka bertiga berperan menjadi provokator pengeroyokan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan 3 tersangka baru itu antara lain BJ, A, dan HP.

HP berperan berteriak maling sambil merekam video pengejaran terhadap Halim dari awal sampai ke TKP pengeroyokan. Video yang direkam HP lah yang kemudian viral di media sosial.

“Kemudian, pelaku HP berperan berteriak maling dan memvideokan dari awal dan sampai ke TKP, dia yang membuat video sampai viral, dan memprovokasi dengan teriakan maling,” kata Endra Zulpan pada Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga  Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Sementara A bersama BJ dengan berboncengan ikut mengejar Halim dengan menggunakan motor. BJ selaku pemilik motor membunyikan klakson berulang-ulang untuk menarik perhatian warga agar ikut mengejar.

Sementara A melambaikan tangan seakan mengajak warga sekitar untuk ikut mengejar.

Zulpan mengatakan ketiganya tidak ikut mengeroyok Halim, tetapi ketiganya berperan sebagai provokator untuk warga sekitar. Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia di Cakung, Jakarta Timur. Mereka antara lain TJ (21 tahun), JI (23 tahun), RYN (23 tahun), MA (23 tahun), dan MJ (18 tahun).

Baca Juga  Hasil Studi, Suntikan Booster Kedua Membuat Lansia Mampu Hadapi Infeksi Covid-19

“Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan maling, sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang tanpa mereka sadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa 25 Januari 2022.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *