KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Aziz Syamsuddin

oleh -181 Dilihat

Berita Orbit, Jakarta – mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Lembaga antirasuah itu sudah menerima putusan lengkapnya dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

 

“Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat 25 Februari 2022.

 

Dengan demikian, maka putusan untuk politikus Golkar itu telah incracht alias berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, dengan demikian bukan berarti kasus ini ditutup begitu saja. Ali mengatakan, jaksa akan mendalami sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan dan berusaha mengembangkannya untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga  Kelurga Korban Mendesak Polres Morowali, Tangkap Pelaku Pemerkosaan

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Azis Syamsuddin bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain sebesar Rp3,6 miliar.

 

Uang itu adalah sogokan agar Azis tidak diseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

 

Atas perbuatannya, hakim menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak Azis untuk dipilih dan diangkat menjadi pejabat publik selama 4 tahun.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.