Berita Orbit, Bogor – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka HI selaku Dirjen Holtikultura dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati sebagai pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun 2013.
Tersangka HI ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei 2022 sampai 8 Juni 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka HI diduga mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan pupuk untuk dimenangkan pihak tertentu, serta mengubah nilai anggaran pengadaan tanpa dilengkapi data pendukung yang riil.
Kerugian yang ditaksir atas perbuatannya ini mencapai Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar.
Perbuatan HI melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berdasarkan siaran pers Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggl 20 Mei 2022 sebelumnya, KPK juga telah menetapkan HR bersama dua lainnya yakni SR Direktur Utama PT HNW dan EM selaku PPK pada Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012. Keduanya kini telah berkekuatan hukum tetap.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara yang ada salah satunya dengan melakukan penahanan ini agar kedepannya penegakkan hukum tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan secara tuntas dan pihak terkait mendapat kepastian hukum.
KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris.