Gedung kpk

KPK Sindir MA Soal Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo, Tak Ada Hakikatnya  

Berita Orbit, Jakarta-Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime.

Bahwa kata dia, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa.

Ia menyebutkan salah satu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.

Baca Juga  Tol JORR Mula Dipasang Tiang Sensor Pembayaran Tol Tanpa Sentuh, Bakal Uji Coba?

“Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik,” katanya.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut. “Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut,” katanya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga  Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bogor Melambung Tinggi

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masingmasing selaku anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *