Rumah mewah milik rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani yang berlokasi di Jl Haji Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Foto: Tri Purna Jaya/Kompas.com

KPK Geledah Rumah Mewah Milik Rektor Unila

Berita Orbit, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Profesor Karomani, pada Rabu 24 Agustus 2022. Rumah mewah milik rektor Unila tersebut berlokasi di Jl Haji Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Setelah penggeledahan, terlihat petugas KPK membawa keluar dua koper besar dari dalam rumah bercat putih tersebut.

“Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini (24/8) tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, diantaranya rumah tersangka KRM di Lampung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, kemarin pada Selasa 23 Agustus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Unila. Tiga fakultas itu adalah Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Kegunaan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Baca Juga  Sandiaga Uno Ucap Belasungkawa Kepada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Baca juga: Rektor Unila Tersangka OTT KPK, Puluhan Mahasiswa Demo Bawa 7 Tuntutan

“Diperoleh BB [barang bukti] antara lain dokumen terkait PMB dan data elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, pada Rabu 24 Agustus.

“Tim segera melakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud,” lanjut dia.

Selain itu, Pada Senin 22 Agustus KPK juga sudah menyita dokumen PMB saat menggeledah Kantor Rektorat Unila.

Baca juga: Mendikbud Ristek Tunjuk Sofwan Efendi Sebagai Plt Rektor Universitas Lampung 

Saat ini, KPK tengah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Baca Juga  KPK Segera Tentukan Status Bupati Bogor Ade Yasin

Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah karena dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Dia diduga aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Baca juga: KPK: Praktik di Unila Diduga Dilakukan di SMA

Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersangka lainnya untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.

Baca Juga  KPK Sita Dollar dan Euro dari Hasil Penggeledahan di Rumah Rektor Unila

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM [Karomani] diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sejumlah uang yang diterima Karomani diduga telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *