Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Dokumen KPAI

KPAI Dukung Putusan Mendikbud Soal Penutupan Sementara Sistem Pembelajaran Tatap Muka 

Berita Orbit, Bogor – Dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung serta mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim atas dikeluarkannya surat edaran Nomor 7 Tahun 2022 terkait direksi untuk menghentikan sementara sekolah tatap muka jika ditemukan kasus Covid-19.

Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPAI tercatat ada 3 siswa yang berada di 3 kelas ditemukan positif covid di salah satu SMP Negeri di Jakarta sampai ada total 20 siswa di salah satu SMA swasta di Jakarta.

Baca Juga  Kasus Penculikan Terhadap 12 Anak, KPAI Beri Imbauan Untuk Orang Tua

Baca Juga: KPAI Catat 12 Kasus Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Mulai Januari-Juli 2022

KPAI turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan 3T di lingkungan sekolah guna mencegah penyebaran covid-19 pada anak-anak.

“Pemprov DKI Jakarta sangat bagus dalam melaksanakan 3 T sehingga rekomendasi puskesmas kepada sekolah menjadi jelas. Mayoritas daerah di Indonesia minim 3 T nya,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya pada Selasa 2 Agustus 2022.

Di balik tingginya kasus covid-19 di lingkungan sekolah beberapa murid mengaku antusias dan tidak khawatir akan penyebaran pandemi yang kian meningkat.

Baca Juga: Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Begini Tanggapan KPAI

“Sehingga, ketika ada kasus, maka yang PJJ hanya kelas yang ada kasusnya, sedangkan kelas lain tetap memilih PTM, kecuali peserta didik yang sakit (meski bukan covid),” katanya.

Baca Juga  Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru per 1 April 2022

Menanggapi situasi saat ini KPAI memiliki beberapa rekomendasi untuk para murid, orang tua dan tenaga pendidik di sekolah guna meminimalisir penyebaran Covid-19 pada anak diantaranya mendorong pemerintah untuk memperkuat 3T.

Kemudian, mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia memastikan keamanan kantin sekolah, karena KPAI melihat ketentuan jumlah pengunjung kantin sekolah sangat sulit diimplementasikan, karena ketika jam istirahat anak-anak tampak berdesakan di kantin.

Baca Juga: KPAI Dorong 7 Kriteria Pembukaan Kantin Di Tiap Sekolah Saat PTM 100 Persen

“Waktu istirahat pendek dan jumlah penjual tidak banyak, sementara jumlah pembeli sangat banyak. Anak-anak umumnya ke kantin karena jam belajar sudah normal atau seperti sebelum pandemi, sehingga anak-anak mayoritas makan siang dan sholat dzuhur berjamaah di masjid sekolah. Kantin menjadi tempat yang cukup rawan karena ada kerumunan dan saat makan dan minum pengunjung buka masker,” jelasnya.

Baca Juga  KPAI: Pandemi Covid-19 Tidak Hentikan Remaja Tawuran

Terakhir, memberikan opsi PJJ dengan sistem lain jika ada orang tua murid yang khawatir anaknya mengikut PTM di sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *