Kantin Sekolah. Foto: thaischoollife.com

KPAI Dorong 7 Kriteria Pembukaan Kantin Di Tiap Sekolah Saat PTM 100 Persen

Berita Orbit, Bogor – Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan pengawasan di bulan Januari hingga Juni 2022 dan hingga kini terlihat belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasannya, masing-masing sekolah masih mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan Covid-19 maupun hepatitis akut.

Dalam hal ini KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah saat Pertemuan Tatap Muka telah dilakukan 100 persen dengan 7 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di kantin tiap-tiap sekolah. ketujuh syarat kriteria kantin sehat ini mengingat masih tingginya kasus covid-19 dan hepatitis aku yang menyebar di beberapa negara.

Dengan begitu, KPAI mengimbau pada semua pihak untuk senantiasa memastikan kantin sekolah bersih dan sehat untuk melindungi kesehatan anak-anak selama berada di lingkungan sekolah bahkan hingga sampai di rumah.

Baca Juga  KPAI Kecam Kriss Hatta Pacaran dengan Anak di Bawah Umur

“Memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang-pedagang di luar pagar sekolah. Para penjual di kantin sekolah dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti pada Kamis 14 Juli 2022 melalui siaran persnya.

Adapun 7 kriteria yang nantinya harus dipenuhi pelaku usaha di tiap kantin pada sekolah-sekolah di daerah berikut kriterianya :

1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir;

2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir;

3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemi covid 19, hingga 2 tahun lebih;

Baca Juga  Rekomendasi KPAI Untuk Cegah Penularan Hepatitis Akut di Sekolah

4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer;

5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup

6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup;

7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter

Selain itu, KPAI juga mengingatkan kembali pada sistem pengawasan kantin sekolah oleh tiap stakeholder Pendidikan untuk turut serta memberi sosialisasi kantin bersih dan sehat pada pendidik dan peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *