,

KPAI Catat 12 Kasus Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Mulai Januari-Juli 2022

oleh -142 Dilihat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Dokumen KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Dokumen KPAI

Berita Orbit, Bogor – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) merilis kasus-kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di satuan pendidikan untuk memberikan gambaran dan edukasi terkait hal tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan KPAI tercatat dari Januari-Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan 9 (75%) satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.

Bersamaan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah diterapkan hampir di seluruh Indonesia masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak termasuk perundungan dan kekerasan seksual. Hal ini menjadi perhatian bagi segelintir orang termasuk KPAI dan orang tua murid.

Baca Juga  Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Motivator Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Begini Tanggapan KPAI

Di lihat dari jenjang pendidikannya kasus kekerasan terjadi paling banyak dialami oleh rentan anak usia 5-17 tahun di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak 1 (8,33%) kasus, Pondok Pesantren 5 (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 (25%) kasus; dan 1 (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.

Tercatat ada 52 korban dengan rincian 16 (31%) anak laki-laki dan 36 (69%) anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari : 12 guru (80%), 1 (6,67%) pemilik pesantren, 1 (6,67%) anak pemilik pesantren, dan 1 (6,67%) kakak kelas korban.

Baca Juga  Kasus Penculikan Terhadap 12 Anak, KPAI Beri Imbauan Untuk Orang Tua

Pelaku kekerasan seksual tersebut terdiri dari tenaga pendidik seperti guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lain-lain.

Baca juga: Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Begini Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berusaha mendesak pihak-pihak terkait untuk membuat regulasi untuk memastikan perlindungan anak di Satuan Pendidikan.

“Saya selaku Komisioner KPAI, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan di satuan Pendidikan. Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,” pungkas Retno melalui rilisnya pada Sabtu 23 Juli 2022.

Baca Juga  Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Akan Hapus Daya Listrik 450 VA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.