Komnas Perempuan Akan Tetap Periksa dan Lanjutkan Pendalaman Kasus Putri Candrawathi
Berita Orbit, Jakarta – Penetapan status tersangka pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak menghentikan proses pemeriksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap akan melanjutkan proses pendalaman terkait dugaan adanya pelanggaran HAM dan tindak pelecehan yang di alami Putri dalam kasus kematian Brigadir J.
Saat ini Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk dapat mengatur waktu pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi.
“Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas HAM Jamin Pemeriksaan Bharada E Tidak Ada Unsur Penyiksaan
Tak hanya Komnas HAM, rupanya Komisi Nasional perempuan (Komnas Perempuan) juga melakukan hal yang sama. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut akan tetap meminta keterangan Putri terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh yang bersangkutan.
“Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan,” ujar Siti.
Pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bertujuan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Chandrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J
“Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” jelas Siti.
Sementara pemeriksaan yang dilakukan kepolisian saat ini bertujuan untuk penetapan konteks hukum di peradilan pidana.
Dalam hal ini, meski Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pemeriksaan tidak serta merta dihentikan karena menurut Siti, pemeriksaan ini masih diperlukan untuk membaca secara utuh dan jernih kasus kematian Brigadir J yang masih menjadi teka-teki.
Baca juga: Pabrik Almunium Foil Di Gunung Putri Bogor Terbakar, Damkar Masih Selidiki Penyebab dan Kerugian
“Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan,” ujar Siti.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Penetapan Putri berdasarkan dengan dua alat bukti yang ditemukan oleh Tim khusus penyidik Polri.