Berita Orbit, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Untuk itu, Beka menyerukan 4 poin kepada polisi, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan sejumlah wargayang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Beka lewat keterangan tertulis pada Rabu 9 Februari 2022.
Adapun 4 poin yang diserukan oleh Beka antara lain :
Pertama, BBWS SO dan BPN harus menunda pengukuran lahan milik warga yang sudah setuju untuk diukur terkait dengan rencana lokasi penambangan kuari.
Kedua, Polda Jawa Tengah harus menarik pasukannya yang bertugas di Desa Wadas. Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap pendekatan yang dilakukan, dan jika dari penyelidikan memang benar ada kekerasan kepada warga maka anggota yang melakukannya harus dihukum.
Selain itu, Polres Purworejo juga diminta untuk melepas warga Wadas yang ditangkap dan ditahan. Pendamping warga mengklaim setidaknya 63 warga ditangkap dan ditahan oleh Polres Purworejo.
“Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,” kata Beka.
Ketiga, Gubernur Jawa Tengah, BBWS SO, dan pihak terkait lainnya harus menyiapkan solusi-solusi alternatif terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas. Nantinya, solusi alternatif itu disampaikan dalam dialog yang difasilitasi oleh Komnas HAM.
Keempat, semua pihak diminta untuk menahan diri, saling menghormati, dan membantu menciptakan suasana kondusif agar terbangun dialog berbasis hak asasi manusia.
Dalam kasus ini, wilayah di Desa Wadas, Purworejo diproyeksikan akan menjadi lokasi penambangan kuari/batu andesit. Rencananya, Selasa 8 Februari 2022 akan dilaksanakan pengukuran lahan, tetapi warga yang menolak penambangan melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan kekerasan oleh aparat dan juga penangkapan.