Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

oleh -171 Dilihat
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1-9-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1-9-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Berita Orbit, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan, Komnas HAM masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas 4 Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Timsus

Baca Juga  Kronologi Penembakan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pembunuhan Tak Sampai 3 Menit

Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

“Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi Kematian Brigadir J Pekan Ini

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

Baca Juga  Singgung Hak Atas Kesehatan, Komnas HAM Pantau Kasus Gagal Ginjal

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

“Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.