Kominfo Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi di 11 Aplikasi
Berita Orbit, Bogor – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekaligus staf khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi pada 11 aplikasi.
Setelah diinvestigasi sebelas aplikasi memiliki fitur yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan data pribadi.
Aplikasi tersebut kemungkinan dapat mengakses identitas perangkat, daftar kontak perangkat, lokasi secara otomatis, sampai koneksi sambungan wifi pengguna tanpa izin.
Kementerian Kominfo akan bertindak tegas mengenai hal tersebut dan berkoordinasi dengan PSE aplikasi yang dimaksud untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola dalam rentang waktu yang ditentukan.
Apabila dalam kurun waktu 3 hari setelah tindak tegas dari Kementerian Kominfo terhitung sejak 21 April 2022 PSE aplikasi terkait belum melakukan perbaikan sistem data pribadi maka Kemenetrian kominfo akan memutus akses aplikasi tersebut secara sepihak.
Kedepannya Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan pelindungan data pribadi sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem eletronik, bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur berpotensi melanggar prinsip data pribadi.