Kominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang di Media Sosial


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyatakan kementeriannya terus memburu konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang di media sosial.

Menurutnya, konten ujaran kebencian yang dilakukan Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan ndonesia.

“Hingga Kamis (22/4/2021) Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhan yang dipenuhi dengan unsur melanggar undang-undang,” ucap Dedy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Jumlah kontenyang diblokir tersebut, lanjut Dedy, diantaranya 26 kontek Youtube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.

Tim patroli siber Kemenkominfo, menurut Dedy,terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.

Baca Juga  Mendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Lonjakan Covid-19 Setelah Libur Lebaran 


“Kami juga mengibau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya,” kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, dengan tidak menyebarluaskan kontentersebut tentunya dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghadirkan perdamaian di ruang digital. 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *