ilustrasi-judi-online-di-smartphone-freepik_169

Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online

Berita Orbit, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi telah resmi memblokir 15 situs judi online yang mulai menjamur. Tindakan pemblokiran ini dilakukan kominfo karena Sistem Elektronik (SE) tersebut dinilai memiliki unsur perjudian dengan memfasilitasi kegiatan judi secara daring (online).

Kelima belas situs yang diblokir terdiri dari Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga: Sempat Sindir Kominfo, Kini Deddy Corbuzier Podcast Bareng Menkominfo Johnny Bahas Situs Judi Online

Baca Juga  Selebgram Asal Lampung Jadi Tersangka Promotor Situs Judi Online

Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate membahas persoalan judi online yang semakin menjamur dan dapat di akses oleh banyak orang, pernyataan upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran situs judi online di sampaikannta melalui keterangan pers para Selasa 2 Agustus 2022.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Sebelumnya diketahui pula Kominfo memblokir salah satu platfrom transaksi digital yakni PayPal dan telah dibuka kembali pada Minggu 31 Juli 2022 lalu karena banyak keluhan dari warganet soal pemblokiran DOTA dan Paypal sedangkan membiarkan banyak platform judi online mendaftar.

Baca Juga  Polri : Indra Kenz dkk Promosikan Binomo Aplikasi Legal Padahal Bodong

Baca Juga: Siap-Siap Kemenkominfo Akan Buka Blokir Steam, DOTA dan Counter Strike

Untuk itu, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online yang dikelola oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Berdasarkan data yang dimiliki, dari tahun 2018 hingga 2022 pertanggal 31 Juli 2022 terdapat 534 ribu akun judi online yang telah berhasil di take down Kominfo, meski sudah dibersihkan namun setiap waktu terkadang muncul lagi.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *