KLHK Akan Pulihkan Ratusan Ribu Lubang Tambang yang Ditinggalkan Pengusaha di Kawasan IKN
Berita Orbit – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkap ada 154 ribu lubang bekas tambang di wilayah Kalimantan Timur dan sebanyak 29 ribu di antaranya berada di kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Siti mengatakan, pihaknya akan mengurus ratusan ribu bekas lubang tambang yang ditinggalkan oleh para pengusaha tersebut.
“Yang di kawasan IKN catatan kami sementara 29 ribu, tapi memang kita sudah mengawali mencoba untuk mengecek dan melakukan uji coba pemulihan,” kata Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 28 Maret 2022.
Siti mengatakan lubang bekas tambang bisa dimanfaatkan sebagai sumber air IKN. Namun, pihaknya harus memastikan tingkat keasamannya terlebih dahulu. Menurut Siti, air di lubang tambang mencapai tingkat pH 2,6-3.
“pH itu kalau 3,5 itu air jeruk nipis. Ini asamnya ada yang lebih rendah, lebih asam lagi, ini terus diidentfikasi oleh kementerian,” katanya.
Pernyataan politikus Nasdem itu patut dipertanyakan, sebab Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan menyatakan, reklamasi lubang bekas tambang merupakan tanggung jawab pengusaha selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Pasal 39 ayat 2 huruf j :
IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya, salah satunya adalah lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang
Ketentuan itu ditegaskan lagi di Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pasal 2 ayat 1 :
“Pemegang IUP Eksplorasi dan Pemegang IUPK Eksplorasi wajib melakukan reklamasi dan pascatambang”
Pasal 21 beleid itu menyatakan, kewajiban reklamasi harus ditunaikan maksimal 30 hari setelah selesainya aktivitas penambangan.
Untuk mengatasi pengusaha tidak bertanggung jawab, aturan-aturan itu pun memuat ketentuan soal dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Dana jaminan itu harus diserahkan 30 hari setelah rencana reklamasi dan pasca tambang disetujui pemerintah.
Jadi, ketika pengusaha mangkir dari kewajibannya, maka uang itu yang akan digunakan untuk mereklamasi lubang bekas galian tambang.