Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023

oleh -11 Dilihat

berita orbit – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sekitar Rp 400 miliar.

Pasalnya perubahan Parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.

“Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164,” ujar Rudy Susmanto dalam keterangannya  Sabtu (25/2/2023).

Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disebut Rudy Susmanto berbunyi, “Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja.”

Baca Juga  Gitar Ikonis Kurt Cobain Bakal Dilelang, Diprediksi Laku Rp11,4 Miliar

Adapun, Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023. Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

Baca Juga  Bansos Jokowi Ditimbun di Depok, Menko PMK Kirim Tim Usut Kasus Tersebut

“Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” kata Rudy Susmanto.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023. Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar. Perencanaan APBD 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 9,14 triliun ternyata meleset.
Halaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.