Kepala KPBS Morowali Ajak Masyarakat Taat Pajak
Berita Orbit, Morowali – Kabupaten Morowali adalah salah satu daerah industri pertambangan nikel terbesar di Asia. Tentunya akan banyak menyerap tenaga kerja baik dari Morowali maupun dari luar Morowali. Penyerapan tenaga kerja dari luar daerah berdampak pada banyaknya kendaraan yang bernomor plat dari luar daerah.
Sehingga, kabupaten Morowali berpeluang kehilangan pajak kendaraan bermotor mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena, pajak kendaraan akan masuk ke daerah lain sesuai nomor plat tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Bersama Samsat (KPBS) Kabupaten Morowali Widjaya pada saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa sesuai UU No 22 Tahun 2009 para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dianjurkan melakukan mutasi di Kabupaten Morowali ketika sudah 90 hari dimana mereka bekerja. “Sehingga tidak lagi membayar kepada daerah lain dan sudah membayar di Morowali dengan kode plat Nomor Pol DN,” ungkapnya pada Kamis 25 Agustus 2022.
“Seharusnya bekerja di Morowali, bayar pajak di Morowali, bukan bayar pajak di luar Morowali,” lanjut dia
Widjaya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan razia gabungan atau Gakkum antara Kantor Samsat, Polres dan Bapenda untuk menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak membayar pajak serta untuk meningkatkan sektor pajak dan peningkatan penerimaan bukan pajak terkait dengan Plat, STNK dan BPKB.
“Kalau terkait pajak yang belum maksimal pajak kendaraan bermotor dan banyak tunggakan pajak ini disebabkan karena adanya kesadaran membayar pajak masih kurang, atau lupa sehingga pajak menunggak, makanya dengan mengingatkan dilaksanakan razia Gakum ini, nantinya bagi yang melanggar langsung ditindak dan membayar di tempat, kita juga sudah sediakan petugas untuk melayani mereka yang melanggar,” ungkapnya.
Sementara, kata Widjaya, untuk perusahaan yang ada di Morowali dan Morowali Utara yang tidak melaporkan alat berat maupun kendaraan akan didatangi dan didata. “Jika dalam waktu 90 hari kendaraan sudah beroperasi di suatu daerah, maka harus mutasi sudah melaporkan kepada pihak Samsat setempat dimana dia beroperasi,” kata dia.
Menurut Widjaya, kepemilikan kendaraan harus disertakan dengan ketaatan membayar pajak, sudah seharusnya jika kendaraan yang digunakan lebih dari 90 hari di daerah tertentu harus dimutasi.
“Kalau tidak mutasi kendaraanya, seharusnya tidak boleh beroperasi di sini dan berhak menindak pihak polisi kalau Samsat hanya pajak kendaraanya,” kata dia.
Untuk itu dia berharap kepada wajib pajak agar taat pajak dan sadar pajak, karena menurutnya dengan membayar pajak akan turut membantu pembangunan daerah secara tidak langsung.