Berita

Kepala Dinas Sosial Samosir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar

Advertisement

Samosir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi korban bencana alam di Samosir.

Modus Operandi Pengubahan Penyaluran Bantuan

Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk uang tunai menjadi barang. “Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard Simaremare, Senin (22/12/2025), dilansir detikSumut.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. FAK diduga melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia barang bantuan tanpa persetujuan dari Kemensos.

Advertisement

Dugaan Potongan Jatah Pribadi

Lebih lanjut, jaksa menduga FAK meminta jatah sebesar 15% dari nilai total bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Permintaan ini diduga ditujukan untuk keuntungan pribadi FAK dan pihak lain yang terlibat.

Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan, ditemukan kerugian sebesar Rp 516.298.000.

Advertisement