Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku Mulai 14 Agustus, Berikut Rincian Harganya

oleh -129 Dilihat
Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku Mulai 14 Agustus, Berikut Rincian Harganya
Kenaikan Tarif Ojek Online

Berita Orbit, Jakarta – Tarif ojek online (ojol) resmi mengalami kenaikan paling lambat pada 14 Agustus 2022 mendatang. Kenaikan tarif ini berlaku untuk ojol roda dua di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Baca Juga  41 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Besar dan Petir di Bangladesh

Baca Juga: Viral! Driver Ojol Nekat Cium Bibir Penumpang, Netizen Geram

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Tarif lama ojol Sebagai perbandingan berikut tarif lama ojek online sebagaimana diatur dalam KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Baca Juga  Tak Hanya di Transylvania, Makam Vampir Juga Ditemukan di Polandia, Begini Kondisinya

Besaran Biaya Jasa Zona II Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000

Baca Juga: Bintang Emon Trending Twitter, Kenapa Polisi jadi Ketum PSSI?

Besaran Biaya Jasa Zona III Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Bila diamati, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan bawah dari masing-masing zona tetap.

Dari tiga zona, zona II atau wilayah Jabodetabek mengalami kenaikkan rentang biaya jasa minimal yang paling besar, yakni hingga Rp 5.000.

Baca Juga  Total Densus Tangkap 36 Teroris di Sulsel Usai Bom Makassar

Rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500 per Agustus 2022, dari sebelumnya dengan rentang Rp 8.000 s.d Rp 10.0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.