Kemenaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun!
Berita Orbit – Kementerian Ketenagakerjaan resmi mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur batas usia pencairan JHT yaitu 56 tahun.
Dengan demikian, ketentuan klaim JHT kembali kepada aturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama Nomor 19 tahun 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,”
– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan resminya pada Selasa 2 Februari 2022-
Ida menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah pembayaran JHT. Dalam arahannya, Jokowi mengatakan JHT banyak digunakan oleh karyawan yang terdampak PHK.
Saat ini, Kemenaker akan melakukan revisi terhadap Permenaker 2/2022 dengan menyerap aspirasi serikat buruh dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” katanya.