Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Jemaah Haji Mujamalah Sesuai Undang Undang

Berita Orbit, Bogor – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dan hak dalam mengelola visa jemaah haji mujamalah. Namun, kewenangan Kementerian Agama sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni mengelola visa haji Indonesia yang terdiri dari visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Haji muamalah adalah ibadah haji yang diundang langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Artinya, jemaah haji mujamalah ini tidak masuk dalam kuota haji reguler ataupun khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. UU yang dimaksud yakni Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga  Selain Infrastruktur, Kang Atang Ingatkan Pentingnya Pembangunan SDM dan Ekonomi di Musrenbang Bogor Utara

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Dalam hal ini keberangkatan para pemegang visa haji mujamalah tetap haru berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaras dengan aturan pada yat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

Baca Juga  Polsek Dungingi Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *