Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Berita Orbit, Bogor – Kejaksaan Agung Jakarta (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka yang diduga sebagai mafia minyak goreng sebagai tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu yang terlibat adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).
“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dari keempat tersangka tiga diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mencoba mendekati indrashari agar memiliki izin untuk ekspor CPO. Diketahui bahwa perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor.
Menurut Burhanuddin keempat tersangka terdiri dari Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.