Kejagung Pastikan Dakwaan Ferdy Sambo Dkk Disusun Lengkap dan Sesuai Fakta

Berita Orbit, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, telah disusun sesuai fakta yang ada.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas dakwaan. Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ujar Ketut dalam keterangannya soal dakwaan Ferdy Sambo cs, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga  Ganjil Genap di Puncak, Bogor Kembali Diberlakukan

Meski demikian, Ketut menyebut pihaknya menghormati keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs. Pasalnya, nota keberatan atau eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.

“Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” kata dia.

Menurut Ketut, eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs yang meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum, sangat mudah dipatahkan di pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim PN Jaksel beberapa kali menegur penasihat hukum Sambo cs lantaran eksepsinya menyerempet materi pokok perkara.

Baca Juga  Setelah Sumner Stroh, Dua Wanita Ini Juga Mengaku Pernah Digoda Adam Levine

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga  8 Penumpang Tewas Usai Pikap Berisi Tamu Hajatan Terjun ke Jurang

Jaksa menyebut, kejadian pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Penembakan terjadi pada 8 Juli 2022.

Jaksa menyebut Ferdy Sambo sengaja menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan pengalaman menjadi anggota Polri. (L6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *