Berita Orbit, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas hasil penyidikan empat tersangka dinyatakan belum lengkap.
Proses penyerahan berkas perkara dari JPU kepada timsus Polri dijadwalkan pada hari ini, Kamis 1 September 2022.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tak Hadirkan Kuasa Hukum Brigadir J ke Lokasi Rekonstruksi
“Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap),” kata Dedi di Komnas HAM, Kamis.
Dedi mengatakan, penyidik timsus Polri akan melengkapi kekurangan formil maupun materiil sesuai petunjuk dari jaksa peneliti. Ini, kata dia sesuai dengan arahan Kapolri. Adapun, instruksinya agar berkas segera disempurnakan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini. Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat diterima,” tandas dia.