Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa yang terjadi itu bukan pelecehan tapi perselingkuhan

Kata Jaksa, Ternyata Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

 Berita Orbit, Jakarta-Teka teki dan aib yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J yang menyeret Fredy Sambo mulai terkuak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual. Ini melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kesimpulan ini terungkap dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” kata jaksa.

Baca Juga  Stok BBM dan Elpiji Dipastikan Pertamina Aman Selama Ramadan 2022

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang. “Kemudian terkait dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu. Padahal Putri merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua Selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambi juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

Baca Juga  Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) ‘duri dalam rumah tangga’,” kata jaksa.

“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca Juga  Mengenal Silsilah Takhta Kerajaan Inggris

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *