Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Direktur RSUD Ciawi Soal
Berita Orbit, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY), Selasa (17/05/2022). Satu dari sembilan saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni, Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri.
Selain Yukie, KPK juga memanggil Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman; dua Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Kemudian, Staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Deri Harianto; Staf Bappenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/5/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).